02 Oct 2006
Kepastian ini memperkuat aturan larangan impor bibit sawit yang sudah diberlakukan pemerintah sejak Januari 2006 karena masuknya 300.000 bibit dari negara itu yang terinfeksi penyakit tersebut.
Syukur Iwantoro, Kepala Badan Karantina Pertanian Deptan, menuturkan hasil inspeksi ini menjadi dasar pertimbangan pemerintah meneruskan larangan impor bibit sawit itu.
"Hasil penelitian tim menunjukkan bibit dari PNG positif terkena hawar daun kuning," katanya di Jakarta, kemarin.
Tim inspeksi Deptan, tuturnya, yang terdiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Badan Karantina, serta Ditjen Perkebunan, telah melakukan inspeksi untuk memastikan kesehatan bibit sawit dari negara itu.
Inspeksi dilakukan di lembaga riset perkebunan sawit milik PNG, Dami Oil Plant, yang sebelumnya telah mengklaim bibit sawitnya bebas dari Phytoplasma SR-1, penyebab penyakit hawar daun kuning.
Dari hasil pemantauan tim, Syukur menegaskan, bibit sawit dari negara itu positif terjangkit penyakit hawar daun kuning yang membahayakan pertumbuhan tanaman. Importasi bibit berpenyakit ini dikhawatirkan merusak perkebunan sawit di dalam negeri.
Apalagi, penyakit ini mudah tersebar sehingga dapat menginfeksi pohon-pohon kelapa sawit lain yang sehat. Hawar daun kuning yang disebabkan Phytoplasma SR-1 ini bisa menyebabkan tanaman mati sebelum berbuah.
Sumber: Bisnis Indonesia
© Inacom. All Rights Reserved.