Berita Terbaru

13 Oct 2006

Ikagi: Ekspor molase tidak perlu diatur seperti pupuk

Ikagi: Ekspor molase tidak perlu diatur seperti pupuk


Adig Suwandi, Wakil Sekjen Ikagi, mengatakan ekspor molase lebih baik tetap diserahkan kepada mekanisme pasar dan belum perlu diatur dengan kebijakan yang khusus mengatur kapan ekspor bisa dilakukan.

 

"Rasanya ekspor molase tidak perlu diatur, asal harga di dalam negeri sama atau tidak lebih besar dari harga ekspor itu tidak perlu dilakukan," katanya menanggapi rencana pemerintah menerapkan peraturan khusus bagi ekspor tetes tebu itu, kemarin.

 

Dia mengusulkan pengenaan pajak ekspor jika pemerintah khawatir kebutuhan di dalam negeri tidak terpenuhi, karena produsen molase memilih 'mengapalkan' produknya akibat harga pasar internasional yang lebih baik.

 

Pajak ekspor sendiri merupakan pungutan ekspor atas barang yang berasal dari dalam negeri.

 

Pengenaan pajak ekspor dimaksudkan agar komoditas tersebut memiliki nilai tambah yang lebih tinggi karena komoditas yang dikenai pajak ekspor biasanya merupakan produk yang masih mentah.

 

Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan ekspor molase baru bisa dilakukan setelah pasokan produksi melebihi kebutuhan dalam negeri seperti halnya pengaturan ekspor pupuk.

 

Menperin mengatakan mekanisme pengaturan ekspor tetes tebu itu akan lebih bersifat kompromi dibandingkan dengan pelarangan ekspor.

 

"Molasses ini by product dari gula, yang fluktuatif hasilnya. Begitu juga kebutuhannya. Total produksi dan kebutuhan itu relatif lebih tinggi daripada total kebutuhan sehingga pengaturan pembatasan itu barangkali yang bersifat kompromi daripada yang total melarang," katanya baru-baru ini.

 

Fahmi mengatakan kapasitas produksi industri bioetanol saat ini masih mencukupi untuk produksi, namun jika pabrik baru berdiri maka pasokan tetes tebunya akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan.

 

Menurut dia, pengaturan ekspor itu tidak boleh terlalu kaku karena beberapa industri belum berproduksi dan harga komoditas gula cenderung fluktuatif di pasar internasional.

 

Sudah dibahas

 

Sementara Hartojo Agus Tjahyono, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, mengatakan usulan Departemen Perindustrian tentang mekanisme ekspor tetes tebu itu sudah melalui pembahasan antara Deprin itu sendiri, Departemen Perdagangan, dan Dewan Gula Indonesia.

 

Usulan tersebut masih akan dipelajari Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Jika disetujui maka Depdag akan mengeluarkan segera mengeluarkan mekanisme pengaturan ekspor.

 

Agus menjelaskan mekanisme itu tidak akan dilakukan melalui pungutan ekspor, tapi sekadar pengaturan yang memungkinkan ekspor setelah kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi.

 

Beberapa alternatif pembatasan ekspor tetes tebu yang diusulkan kepada Mendag antara lain dengan pengawasan seperti ekspor pupuk yang jika ada kelebihan di dalam negeri baru diperbolehkan ekspor dan pungutan ekspor.

 

Namun, akhirnya tim pembahasan molase itu hanya menggunakan pengawasan seperti pupuk.

 

Pengawasan ekspor, kata Agus diharapkan bisa menyeimbangkan keuntungan ekspor dan kepentingan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

 

Harga molase di luar negeri, saat usulan pengenaan pungutan ekspor molase dilontarkan Menperin mencapai US$105 per ton, sedangkan harga di dalam negeri hanya US$81 per ton. Perbedaan harga tersebut diduga menjadi penyebab produsen memilih untuk mengekspor.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.